Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANGGAMUS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
0307/Pdt.P/2018/PA.Tgm 1.Acang Bin Ikoh
2.Nurheni Binti Musa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 0307/Pdt.P/2018/PA.Tgm
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Acang Bin Ikoh
2Nurheni Binti Musa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (Acang Bin Ikoh) dengan Pemohon II (Nurheni Binti Musa) yang dilangsungkan pada tanggal 12 April 1980, di Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Lampung Selatan;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak